Pemprov DKI Siapkan Sanksi Bakar Sampah Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Pemprov DKI Siapkan Sanksi Bakar Sampah Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Heboh.com Jakarta - Seorang warga Jakarta Selatan, AR didenda Rp500 ribu setelah ketahuan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya. Terkait denda tersebut, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan menjelaskan bahwa sanksi denda itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.

"Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara, dan mungkin bisa bikin kita didenda sama pemerintah!” tulis dalam infografis yang diunggah @dinaslhdki.

Baca Juga!

Ahmad Dzuizz Annajib, Siswa 6 SD yang Bikin CV dengan Banyak Penghargaan
Banyak CPNS Mundur Usai Mengetahui Gaji dan Tunjangan Kecil, BKN Siapkan Sanksi Tegas

Melansir CNNIndonesia, Yogi menghimbau dan mengajak warga untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau via Applikasi Jakarta Kini (JaKi) jika menemukan pembakaran sampah di tempat umum.

“Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum,” tegas Yogi, Selasa (31/5).

Dia juga menjelaskan bahwa pembakaran sampah secara terbuka berpotensi menyebarkan bahan kimia berbahaya lewat udara. Adapun, membakar sampah juga menghasilkan residu abu beracun seperti merkuri, timbal dan Arsen.

Menurut Yogi, residu itu juga dapat membahayakan kesehatan serta membunuh tanaman. Dinas Lingkungan Hidup DKI juga mencatat semua jenis sampah dari plastik kayu, kertas, daun dan kaca bisa melepaskan polutan beracun yakni PM 2,5 sampai senyawa karbon.