Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Heboh.com Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta sesuai arahan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Menurut Anies, hal itu dilakukan karena perusahaan bar dan kafe tersebut dinilai terbukti sudah melanggar ketentuan. Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. 

Baca Juga!

Warpopski Buka Gerai Warung Makan Ala Warteg di Jerman, Jual Teri Kacang hingga Tahu Isi

Heboh Usai Buat Promosi Minuman Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Holywings Minta Maaf

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra dalam keterangan resmi, Senin (26/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar alasan pencabutan izin di 12 outlet Holywings.

Salah satu pelanggaran itu adalah sejumlah outlet Holywings di DKI Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

Berdasarkan penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

SKP KBLI 47221 sendiri hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Sertifikat tersebut juga melarang pemilik usaha untuk memperbolehkan pembelinya meminum alkohol di tempat.

"Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.