Pemkot Bogor Wajibkan ASN Kota Bogor Mengenakan Brand Lokal Setiap Hari Selasa

Pemkot Bogor Wajibkan ASN Kota Bogor Mengenakan Brand Lokal Setiap Hari Selasa

Heboh.com Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya keluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2022, yang mengatur tentang pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Setiap Selasa, Bima Arya mewajibkan seluruh ASN mengenakan pakaian kasual yang berasal dari produk lokal sebagai upaya membangkitkan produk lokal dan UMKM di Kota Bogor.

Baca Juga!

Penampilan Raline Shah di Festival Film Cannes 2022 Masuk Daftar Busana Terbaik Versi Vogue
Viral! Siswa SMP Ikuti Tantangan 'No Backpack Day', Yang Dibawa Jadi Sorotan

“Saya wajibkan setiap Selasa seluruh ASN Kota Bogor harus menggunakan produk lokal, untuk mendorong industri kreatif,” ujar Bima Arya, di Bogor Creative Center.

Dengan adanya kebijakan seperti ini, dinilai mampu menghasilkan perputaran uang sehingga memberikan angin segar untuk para pelaku usaha pascapandemi Covid-19.

“Dari sekitar 6.980 ASN di Kota Bogor, jika mereka membeli produk lokal dengan minimal berbelanja Rp 500 ribu, maka akan terjadi perputaran uang sekitar Rp 3,5 miliar untuk para pedagang brand lokal,” katanya.

Tak hanya itu, setiap Kamis pakaian dinas ASN menggunakan tradisional Sunda atau pangsi. Kemudian Jumat mengenakan batik atau etnik. Ia juga menerangkan ASN Kota Bogor harus menjadi kekuatan yang paling depan untuk membangkitkan kebanggan lokal.

“Ini merupakan langkah kami untuk memulihkan ekonomi, yang didorong dengan kebijakan yang lebih besar lagi agar dampaknya juga menjadi luar biasa,” lanjutnya.

“Ini dimulai dari Kota Bogor, tetapi nantinya akan kami dorong juga di APEKSI. Ada 98 kota di APEKSI, dengan 4 juta ASN di seluruh Indonesia. Maka jika kebijakan ini dilakukan serentak, UMKM akan bangkit dengan begitu dasyat,” ucapnya.