Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia
Heboh.com Jakarta - Pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemberlakuan PPKM Level 3 dinilai akan berdampak secara langsung pada aturan perjalanan.
Baca Juga!
Pemerintah akan Melarang Perayaan Tahun Baru
Indonesia Jadi Negara Penghasil Konten K-Pop Terbanyak di Dunia
Hal ini terkait tujuan diterapkannya kebijakan itu yakni untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan PPKM Level 3 bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Muhadjir menegaskan, saat Nataru nanti seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM Level 3. Meski begitu, kebijakan tersebut masih menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” ujarnya.