Pelat Nomor Kendaraan akan Dipasang Chip Mulai Tahun Ini

Pelat Nomor Kendaraan akan Dipasang Chip Mulai Tahun Ini

Heboh.com Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor pada tahu 2022.

Pada tahun 2022 polri berencana akan melakukan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

Setelah adanya rencana pergantian warna dasar pelat nomor kendaraan menjadi warna putih, tahun ini Korlantas Polri juga akan memasang chip di pelat nomor.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan kalau teknologi ini akan dipasangkan pada kendaraan roda dua ataupun roda empat dalam waktu dekat.

Teknologi RFID akan sangat efektif untuk mendeteksi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Selain itu dapat memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu sistem tilang elektronik berupa kamera-kamera yang dipasangkan di jalanan untuk memantau adanya pelanggaran lalu lintas.

Rencananya chip yang dipasang pada pelat nomor akan berisi data dari pemilik kendaraan sehingga memudahkan proses penilangan. Penggunaan chip pada pelat nomor kendaraan ini sudah diatur dalam aturan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

"Hal ini dilakukan untuk mendorong ETLE juga. Karena nanti semuanya akan menggunakan basis teknologi. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data pemilik kendaraan,” ujar Yusri.