Pelaku Peremas Payudara di Sulut Tak Ditahan Polisi

Pelaku Peremas Payudara di Sulut Tak Ditahan Polisi
Pelecehan seksual terjadi di Sulut

 

Heboh.com, Jakarta - Polisi telah menangkap lima pelaku kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Polisi mengamankan ponsel dari tangan pelaku yang digunakan untuk merekam adegan pelecehan seksual itu. Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka akibat perilakunya itu.

Meskipun sudah ditetapkan tersangka, kelima pelaku tak ditahan karena adanya jaminan dari pihak keluarga. Para pelaku dikenakan sanksi wajib lapor setiap hari. Proses hukum pun akan tetap berjalan walaupun pelaku tidak ditahan.

Polres Bolaang Mongondow terus menyelidiki kasus pelecehan seksual tersebut dengan memanggil sejumlah teman sekolahnya. Polisi juga akan memanggil pihak sekolah yang merupakan lokasi pelecehan tersebut. Pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku yang menjadi tersangka tersebut adalah tiga siswa dan dua siswi. Tiga siswa tersebut berinisial RM, NP, dan PL. Sementara dua siswi berinisial NR dan Pn. Dia menjelaskan, pelaku ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.

Kepada polisi, para pelaku menyatakan tak bermaksud melakukan bullying terhadap siswi SMK di Bolaang Mongondow. Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Indra Pramana, mengatakan pelaku mengaku hanya sekadar bercanda.