Non Muhrim Dilarang Bukber Semeja di Aceh Utara

Non Muhrim Dilarang Bukber Semeja di Aceh Utara

Heboh.com Jakarta - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengeluarkan seruan dan larangan non-muhrim berbuka puasa bersama (bukber) dalam satu meja.

Pengusaha makanan dan minuman juga diminta menutup tempat usahanya 15 menit sebelum shalat Isya. Larangan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Forkompimda Kabupaten Aceh utara pada 7 Maret 2023 lalu, tentang ketentuan-ketentuan melaksanakan puasa Ramadhan.

Baca juga!
Nursaka, Bocah SD yang Harus Keluar Negeri Setiap Hari Demi Bersekolah
Viral Video Nakes Diduga Bedakan Pasien BPJS dan Pasien Umum, Berujung Minta Maaf

Surat ini telah disebar ke semua instansi, pengusaha kuliner dan lainnya di Aceh Utara. Plt Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Hadaini membenarkan adanya seruan tersebut.

"Pemilik warung kopi, rumah makan, kafe, dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama yang bukan mahram duduk satu meja dan 15 menit sebelum Salat Isya agar ditutup," kata Hadaini kepada wartawan, Senin (20/3).

Selain itu, pemilik warung kopi, rumah makan dan cafe, tidak boleh buka saat shalat terawih berlangsung, kecuali apotek dan rumah sakit.

Pihaknya mengajak warga untuk memperkokoh ukhuwah islamiah dan silaturahmi sesama Muslim sehingga terpelihara perdamaian yang telah terbina, kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa.

Seruan bersama ini pun sudah ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi AP, Pimpinan DPRK Aceh Utara, Komandan Kodim 0103/AUT,Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, serta Pimpinan MPU Aceh Utara.