Nikita Mirzani Jalani Sidang Vonis Rabu Siang

Nikita Mirzani Jalani Sidang Vonis Rabu Siang
Nikita Mirzani

Heboh.com, Jakarta - Hari ini (15/7), proses sidang vonis terhadap kasus KDRT dengan tersangka Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid mengungkapkan bahwa sidang tersebut berlangsung pukul 13.00 WIB.

Nikita dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

Jaksa sendiri menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman tersebut dengan pertimbangan Nikita Mirzani yang merupakan orangtua tunggal dari tiga anak dan berperan sebagai tulang punggung keluarga.

Sidang yang telah bergulir sejak Februari 2020 ini tak pernah absen dihadiri oleh Nikita Mirzani dengan sikap percaya dirinya. Pada sidang terakhir, Nikita Mirzani mengungkap kejanggalan dalam sidangnya. Salah satunya soal tanda tangan dokter di surat visum yang diyakini pihak Nikita adalah palsu.

Selain itu, menurut pihak Nikita Mirzani, saksi juga memberikan keterangan yang berbeda-beda. Bahkan dua dari tiga saksi yang dihadirkan pihak Dipo Latief diyakini tidak melihat adanya pemukulan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.