Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Heboh.com Jakarta - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara oleh hakim terkait kasus narkoba. Vonis itu dibacakan pada sidang putusan hari ini, Selasa (11/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai vonis dibacakan, air mata Nia Ramadhani pecah dan menangis. Hakim memutuskan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya dihukum penjara satu tahun atas kasus narkoba.

Baca Juga!

Penyataan Mengenai Gala Sky Tuai Pro Kontra, Denny Sumargo Buka Suara
Natasha Wilona dan Verrell Bramasta Pamer Foto Liburan Bareng, Tanda Balikan?

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara masing-masing satu tahun," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Nia. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa 2 dan 3 harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya.

Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, mereka dituntut jaksa menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Namun pihak Nia Ramadhani meminta keringanan hukuman dan mengaku menyesal memakai narkoba.