MUI: Goyang Pargoy Sudah Jelas Haram

MUI: Goyang Pargoy Sudah Jelas Haram

Heboh.com Jakarta - Baru-baru ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Munahar Muchtar memastikan pihaknya ikut menguatkan fatwa haram untuk pargoy yang dikeluarkan MUI Jember tertuang dalam surat nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang joget pargoy di Kabupaten Jember.

Ia menyebut gerakan yang menimbulkan syahwat bagi lawan jenis sudah jelas hukumnya haram.

Baca Juga!
Ilmuwan Temukan ‘Virus Zombie’ Berusia Lebih Dari 48.500 Tahun
Keren! Mobil Terbang Akan Ada di IKN, Uji Coba pada 2024

"Kalau goyang apa namanya, goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," kata Munahar di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/12).

Menurutnya, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jember beberapa waktu lalu sebagai pengingat untuk masyarakat.

Alasan MUI Jember menyatakan joget pargoy haram, karena goyangan yang viral di TikTok itu mengandung gerakan erotis dan dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.

Selain itu, gerakan yang sarat goyangan pinggul itu juga dinilai mempertontonkan aurat orang yang berjoget.

"Hukum joget pargoy adalah haram," demikian bunyi kutipan dalam surat fatwa MUI Jember.