Kronologi Penangkapan Millen Cyrus! Nongkrong di Cafe Tertutup?

Kronologi Penangkapan Millen Cyrus! Nongkrong di Cafe Tertutup?

Heboh.com, Jakarta - Selebgram Millen Cyrus alias Muhammad Millendaru Prakarsa telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran hasil tes urinenya positif. Millen ditahan di Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan suap antigen ketika razia protokol kesehatan yang dilaksanakan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan pada (28/2/2021). Selain Millen, tiga orang yang bersamanya juga dinyatakan positif.  

"Kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo. Kita bawa ke kantor kita amankan. Jika dia terbukti menggunakan benzo kita mungkin akan melakukan rehab kepada tiga orang ini," ungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangan.

Mukti menegaskan jika Millen terbukti mengonsumsi benzo yang tergolong zat adiktif terlarang. Zat tersebut hanya boleh dikonsumsi jika memang diresepkan oleh dokter. Penangkapan yang bermula dari operasi protokol kesehatan yang dilakukan Pol PP, POM TNI dan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Lokasi penangkapan di cafe bernama Brotherhood. Dari luar, cafe ini tertutup rapat dan gelap seolah tak ada pengunjung di dalamnya. 

Baca juga!
Berdandan Layaknya Seperti Geisha , Hingga Perkara Tentang Kehamilan Syahrini, Aisyahrini Angkat Bicara
Gemesin! Putri Bungsu Ririn Ekawati Kangen Dengan Ibnu Jamil

"Namun ternyata dia buka pintu samping. Itu namanya sepandai-pandainya tupasi melompat dia akan ketahuan juga. Namanya maling pasti ketahuan," kata Mukti.

Penangkapan Millen dalam kasus narkoba bukan kali pertamanya. Sebelumnya Millen sempat ditahan karena kasus yang sama. Ia ditangkap pada November 2020 di sebuah hotel Jakarta Utara. Pada saat itu polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0.36 gram, boong atau alat isap sabu, dan beberapa minuman alkohol. Namun ia dinyatakan bebas setelah menjalani rehabilitasi.