Kini, Warga Jakarta Bisa Urus KTP hingga KK Hanya 15 Menit

Kini, Warga Jakarta Bisa Urus KTP hingga KK Hanya 15 Menit

Heboh.com Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta meningkatkan layanan administrasi kependudukan untuk warga Ibu kota agar semakin cepat. Cetak Kartu Keluarga (KK) hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Jakarta bisa dilakukan dalam waktu 15 menit saja.

Budi Awaludin selaku Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan perbaikan secara berkelanjutan sehingga dapat melakukan percepatan layanan, mulai 15 menit, 30 menit, hingga 60 menit.

Baca Juga!
Pemerintah Imbau Halal Bihalal Idul Fitri Digelar Tanpa Makan dan Minum
Waktu Berhenti di Rest Area Dibatasi 30 Menit Saat Mudik Lebaran 2022

"Pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan 15 menit," kata Budi, Selasa (19/4).

Budi juga mengatakan, layanan tersebut dapat dinikmati warga jika seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap, serta jaringan internet berjalan dengan baik.

"Layanan ini dapat berjalan sesuai durasinya dengan catatan kondisi jaringan internet yang baik dan persyaratan dari masyarakat sudah lengkap," sambungnya.

Budi berharap layanan ini dapat meningkatkan efisiensi waktu bagi warga, sehingga warga yang sedang mengurus layanan masih bisa melakukan aktivitas lain dalam hari yang sama karena layanan selesai dengan cepat. 

Optimalisasi pelayanan ini didasarkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelesaian Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, yang terbit pada Maret 2022.

Budi menjelaskan percepatan atau peningkatan layanan ini dilakukan melalui berbagai perbaikan, seperti peningkatan kinerja petugas dan perbaikan pola kerja.