Kemenag Berhenti Terbitkan Kartu Nikah Fisik dan Beralih ke Digital

Kemenag Berhenti Terbitkan Kartu Nikah Fisik dan Beralih ke Digital

Heboh.com, Jakarta - Dilansir dari laman web milik Kementrian Agama kemenag.go.id, mulai Agustus 2021 Kemenag akan memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik. Dan sebagai gantinya akan menerbitkan kartu nikah digital, yang mulai digalakkan sejak Mei 2021 lalu. 

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, Jumat (6/8/2021).

Baca Yuk!
Yuk Bersama-sama Kita Memakai Twibbon HUT RI Ke-76 ini!
David NOAH Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp 1,1 Milyar

Mengutip laman web kemenag yang menyatakan bahwa, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar Jajang.