Juliari Batubara, Tersangka Korupsi Bansos Kini Divonis Lebih Berat Oleh Hakim

Juliari Batubara, Tersangka Korupsi Bansos Kini Divonis Lebih Berat Oleh Hakim

Heboh.com, Jakarta - Masih ingat kasus korupsi bansos yang dilakukan oleh eks Mensos, Juliari Batubara? Dia sempat meminta kepada hakim agar hukumannya diringankan. Padahal dia terbukti melakukan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk Covid19 sebanyak Rp 32,48 Miliar. Kini, putusan hakim terhadap Juliari adalah hukuman 12 tahun penjara. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kepada Juliari ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dimana dalam kasus ini JPU Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan hukuman 11 tahun penjara kepada 

Baca Yuk! 
Juliari Batubara, Eks-Mensos yang Korupsi Bansos Meminta Pembebasan dari Hakim
Emir Moeis, Eks Napi Kasus Korupsi yang Kini Menjabat Jadi Komisaris BUMN

Melansir dari Kompas.com, majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhi pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar. Jika tidak diganti, maka bisa diganti pidana penjara selama 2 tahun. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun, terhitung dari setelah terdakwa selesai di BUI 12 tahun.