Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Perpres 64/2020, Begini Rinciannya

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Perpres 64/2020, Begini Rinciannya
Joko Widodo

Heboh.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Menurut keterangan untuk kelas III baru akan naik pada tahun 2021. Hal tersebut dituangkan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Perpres tersebut membahas mengenai Jaminan Kesehatan. 

Berikut ini kenaikan iuran BLJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34:

Iuran Kelas 1 yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. 

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran kelas III Tahun2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Baca Yuk!
Pilot Asal AS Meninggal Dunia Akibat Pesawat Jatuh Di Sentani, Papua
Taufik Hidayat Blak-Blakan Mengenai Kasus Suap

Perpres tersebut menjelaskan ketentuan besaran iuran yang harus dibayarkan. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang. Untuk Januari, Februari dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:

Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 110 ribu
kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020, sebesar:

Kelas I sebesar Rp 80 ribu
Kelas II sebesar Rp 51 ribu
Kelas III sebesar Rp 25,500

"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya," demikian bunyi pasal 34 ayat 9.