Jokowi Izinkan Lagu dan Film Jadi Jaminan Utang di Bank

Jokowi Izinkan Lagu dan Film Jadi Jaminan Utang di Bank

Heboh.com Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan bahwa produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

Hal tersebut didasari oleh keputusan yang dituangkan secara langsung dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif yang ditekan Jokowi pada Selasa (12/7/2022).

Baca Juga!

Miliarder Sekaligus Pemilik Microsoft, Bill Gates Ingin Keluar dari Daftar Orang Terkaya di Dunia
Bonge dan Jeje Minta Beasiswa, Sebagai Imbalan Buat Konten Edukasi Kebersihan di Dukuh Atas

“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif,” berikut bunyi Pasal 4 beleid pada Senin (18/7).

Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, adanya 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.

Kemudian juga kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. Maka dari itu karya-karya tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Juli itu juga menyatakan fasilitasi sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.

Namun ada beberapa catatan terkait karya yang bisa dijadikan jaminan utang, karya yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.