Jerinx Resmi Ditahan di Polda Bali

Jerinx Resmi Ditahan di Polda Bali
Jerinx

Heboh.com, Jakarta - Ucapan Jerinx yang menyebut IDI (Ikatan Dokter Indonesia) kacung WHO kini berbuntut panjang. Pihak IDI yang merasa tidak terima kemudian melaporkan Jerink ke Polda Bali atas pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan jika dua alat bukti yang diserahkan dari pihak pelapor cukup dalam memenuhi unsur keputusan penahanan terhadap Jerinx. Karena hal itulah kini Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca yuk! Maternity Shoot di Los Angeles, Rahma Azhari Hot Banget

Menurut Syamsi, Drumeer SID disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020.

Atas tuntutan pasal tersebut, Jerinx diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 Milyar rupiah. Sebelumnya permaslahan ini muncul ketika Jerinx pada tanggal 13 dan 15 Juli lalu mengunggah sesuatu di sosial medianya. Ternyata dia mengucapkan jika IDI adalah kacung dari WHO. Sontak pihak IDI pun merasa terhina dan nama baiknya telah tercemar. Karena hal itulaj jalur hukum dipilih untuk masalah tersebut.