Gugatan Cerai Raya Kitty Dikabulkan

Gugatan Cerai Raya Kitty Dikabulkan
Raya Kitty

Heboh.com, Jakarta - Pengadilan Agama Soreang, Bandung, mengabulkan gugatan cerai artis sinetron Raya Kitty terhadap sang suami, Muhammad Abid Zia pada 21 April 2020.

Hal tersebut dibenarkan oleh Suharja, Humas Pengadilan Agama Soreang Bandung. Hingga saat ini belum diketahui apakah alasan pasti Raya menggugat cerai suami. Namun santer dikabarkan jika perceraian Raya dan Abid dikarenakan permasalahan ekonomi.

"Kalau alasan perceraiannya itu juga dalam gugatan. Dalam gugatan itu sifatnya private, tapi karena putusan sudah dibacakan, karena sekarang ini sudah SIPP ya, jadi sistem informasi penyelusuran perkara di Mahkamah Agung, kalau tahu nomor perkaranya mungkin bisa ditelusuri apa masalah perkaranya. Di situ bisa dilihat," ujar Suharja.

Namun sidang putusan cerai belum final, Sebab, sidang putusan cerai Raya Kitty itu tidak dihadiri oleh Abid Zia sebagai pihak tergugat.

"Belum final, karena masih menunggu salah satu yang tidak hadir itu melakukan upaya hukum atau tidak," kata Suharja.

Pada saat sidang kemarin Abid tidak hadir. Sedang Raya Kitty hadir didampingi kuasa hukumnya. Abid Zia diberikan waktu selama 14 hari sejak surat pemberitahuan putusan cerai diterimanya. Apabila tidak ada upaya hukum selama waktu tersebut, barulah putusan pengadilan itu Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

"Kalau tidak melakukan upaya hukum berarti sudah BHT dan sudah resmi bercerai," kata Suharja menjelaskan.

Raya Kitty menggugat cerai Abid Zia ke Pengadilan Agama Soreang Bandung pada 17 Februari 2020. Sidang cerai perdana Raya Kitty dan Abid Zia berlangsung pada 24 Maret 2020.

Kabar keretakan rumah tangga Raya Kitty sempat mengejutkan publik. Pasalnya pasangan ini baru menikah di tahun 2018 lalu. Bahkan, buah hati Raya dan Abid masih berusia 5 bulan.