Fakta Mengejutkan Maria Pauline, Pembobol Kredit BNI 1,7 Trilyun

Fakta Mengejutkan Maria Pauline, Pembobol Kredit BNI 1,7 Trilyun

Heboh.com, Jakarta - Maria Pauline Lumowa diekstradisi. Kementerian Hukum dan HAM memboyong buronan pembobol kredit BNI Rp1,7 Triliun itu dari Serbia pada Kamis (9/7). Ekstradisi Maria Lumowa berhasil dilakukan berkat kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Serbia.

Berdasarkan catatan Kemenkumham, kasus pembobolan ini bermula pada Oktober 2002. Saat itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau setara Rp1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group, perusahaan milik Maria.

Baca Yuk! Masker transparan milik Diah Erwiany Trisnamurti Hendrati Hendropriyono mencuri perhatian publik.

Kasus bermula pada tahun 2002 saat Maria mengajukan pinjaman ke BNI untuk PT Gramarindo Group. Pinjaman itu menimbulkan kecurigaan dari PT BNI karena melibatkan beberapa bank yang bukan rekanan mereka.

Pada 2003, BNI menggelar investigasi yang hasilnya perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Kasus dilaporkan ke Mabes Polri dan Maria ditetapkan tersangka.

Namun Maria tak berhasil diringkus saat itu. Sebab ia telah pergi ke Singapura sejak September 2003. Maria juga tercatat sebagai warga negara Belanda sejak 1979.

Pemerintah sempat mengajukan ekstradisi Maria kepada pemerintah Kerajaan Belanda namun ditolak. Belanda hanya memberi opsi menyidangkan kasus Maria di negara mereka.

Baca Yuk! 2 Gempa Terjadi dalam Sehari di Jawa Timur dan Jawa Barat