Eksekutor Dituntut 1 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Novel Baswedan

Eksekutor Dituntut 1 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan

Heboh.com, Jakarta - Eksekutor penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut dinilai tak sebanding dengan dampak yang diterima oleh Novel.

Penangkapan kedua terduga penyiraman Novel tersebut dilakukan hanya berselang 11 hari setelah Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Berikut ini perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap Novel hingga terungkapnya dua terduga pelaku. Ini dia perjalanan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan!

11 April 2017

Novel baru pulang dari sholat shubuh sekitar pukul 05.10 WIB saat ada dua orang mendekat dan menyiramkan air keras ke mukanya. Saat itu dia teriak hingga memancing perhatian jamaah Masjid Al-Ikhsan tempat Novel sholat.

Baca Yuk! Kronologi Perseteruan Geprek Bensu vs I Am Geprek Bensu

12 April 2017

Siraman air keras di mata kiri mengharuskan Novel Baswedan diterbangkan ke Singapura untuk menjalani perawatan. Novel dikabarkan operasi di Singapore General Hospital dan sempat memberi keterangan soal sosok jenderal yang diduga menjadi pelaku teror. 

31 Juli 2017

Usai memberi keterangan, polisi meminta Novel melapor dan mengirimkan tim untuk konfirmasi. Setelah itu, Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Tito Karnavian melaporkan perkembangan dan menunjukkan sketsa pelaku pada Presiden Joko Widodo.

24 november 2017

Dua sketsa baru wajah terduga pelaku penyerangan ditunjukkan Kapolda Metro jaya yang saat itu dijabat Inspektur Jenderal Idham Azis. Sketsa diperoleh dari keterangan dua orang saksi. Pada 22 februari 2018, Novel Baswedan kembali ke Indonesia dari Singapura langsung menuju KPK.

9 Maret 2018

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim penyelidikan kasus penyerangan Novel Baswedan. Anggota tim adalah Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pejabat terkait, dan ahli hukum.

 

27 Juli 2018

Setelah absen untuk menjalani proses perawatan mata, Novel akhirnya kembali aktif di KPK. Novel mengatakan akan bekerja sesuai kemampuannya.

21 Desember 2018

Tim Pemantau kasus Novel bentukan Komnas HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta peristiwa dan pelaku kasus Novel. Presiden diminta memastikan Kapolri membentuk, mendukung, dan mengawasi pelaksanaan tim gabungan.

11 Januari 2019

Polri akhirnya membentuk tim gabungan pengungkapan kasus Novel Baswedan. Tim menyertakan unsur polisi, KPK, akademisi, LSM, Komnas JAM, dan mantan pimpinan KPK. Mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertindak sebagai penanggung jawab.


11 April 2019

Tim gabungan belum bisa mengungkap pelaku dan motif penyerangan air keras pada Novel Bawedan. Wadah Pegawai (WP) KPK meminta Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen.

26 Desember 2019

Polisi menyatakan berhasil mengamankan pelaku penyerangan berinisial RB dan RM. Kedua pelaku penyerangan pada Novel adalah anggota polisi aktif.

Baca Yuk! Keluarga dan Ratusan Rekan Ojol yang Meninggal karena Covid-19 Ditracing