Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Kemensos Cabut Izin ACT

Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Kemensos Cabut Izin ACT

Heboh.com Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 pada tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022).

Baca Juga!

Aturan Baru, Booster Kini Jadi Syarat Kendaraan Umum dan Kegiatan Lain
Hollywings Digugat Rp100 M Oleh Dua Orang Bernama Muhammad

Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Merespons dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat yang dilakukan oleh ACT, pihak Kemensos menjadwalkan pemanggilan pimpinan yayasan itu untuk dimintai keterangan.

“Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ujar Harry.

Dalam laporan yang diberikan disebutkan bahwa petinggi ACT menerima sejumlah fasilitas mewah dan memotong uang donasi. Pihaknya mengakui telah mengambil lebih dari 12,5 persen untuk operasional lembaga dari jumlah donasi yang berhasil dikumpulkan.