Ditangkap Kasus Penjualan Senjata Api Ilegal, Axel Anak Ayu Azhari Siap Dipersidangkan

Ditangkap Kasus Penjualan Senjata Api Ilegal, Axel Anak Ayu Azhari Siap Dipersidangkan
Axel Djody

Heboh.com, Jakarta - Anak laki-laki Ayu Azhari yang bernama Axel Djody Gondokusumo telah diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 Desember 2019. Ia ditangkap lantaran terlibat dalam penjualan senjata api ilegal.

Meskipun menjadi satu dari tiga penyuplai alias perantara antara penjual dan pembeli, namun Axel dijerat dengan pasal pidana. Sehingga ia terancam pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara 20 tahun.

Baca Yuk!
Empat Tahun Tertunda, Ria Ricis Akhirnya Jalani Sidang Skripsi Secara Virtual
Baim Wong Ungkap Pernah Terlilit Hutang Miliaran

Enam bulan telah berlalu, berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Axel rupanya sudah masuk tahap P21. Sehingga, tak lama lagi perkara tersebut akan mulai dipersidangkan.

"Info terakhir sudah P21, tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono.

Saat ditemui beberapa waktu lalu, Ayu Azhari mengungkap jika Axel kini sudah bisa ikhlas menghadapi kasus yang kini menjeratnya. Sebagai ibu pun ia sangat bersyukur sang anak mampu bersikap dewasa dalam menghadapi masalah ini.

"Saya bersyukur Allah memberikan jawaban bahwa selama ini saya sudah berhasil mendidik anak dengan baik, memberikan cinta yang benar-benar memang sejatinya cinta seorang ibu. Alhamdulillah dia bisa survive sekarang ini, biar dalam kondisi apapun dia masih terus mencoba berbuat baik," ucap Ayu Azhari.