BTS Membawakan Lagu 'Permission to Dance' dan Pidato di Acara UNGA PBB 2021

BTS Membawakan Lagu 'Permission to Dance' dan Pidato di Acara UNGA PBB 2021

Heboh.com, Jakarta - BTS, boy band asal Korea Selatan ini menghadiri Momen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG Moment) dalam sesi sidang Majelis Umum PBB ke-76, yang disebut dengan United Nations General Assembly (UNGA). Pada kesempatan ini, BTS hadir bersama Presiden Korea Selatan, Moon Jae In di New York. Ini menjadi acara resmi pertama yang dihadiri BTS dan juga didatangi sebagai utusan khusus presiden. 

Anggota BTS tampil rapi dengan balutan jas
Source: Twitter/bts_bighit

Pada Senin (20/9), presiden Moon Jae In memperkenalkan BTS terlebih dahulu sebelum mereka menaiki podium acara sidang UNGA ke-76 ini. RM, selaku leader dari BTS diberi kepercayaan untuk membuka pidato yang akan mereka sampaikan. RM mempimpin para personel, menyapa hadirin, kemudian membuka pidato dan kali ini dia menggunakan bahasa Korea. Masing-masing anggota BTS berkesempatan naik ke podium dan memberikan pidato terkait dengan pandemi COVID-19, vaksin, perubahan iklim, juga mengenai generasi saat ini dan yang mendatang.

Selain itu, BTS juga diberikan kesempatan untuk membawakan lagu Permission to Dance. Pembaca bisa melihat performa mereka menyanyi sambil mengenakan pakaian formal yang rapi dibawah ini.

Baca Yuk!
NCT 127 Comeback dengan MV 'Sticker', Fans Baper Lihat Liriknya
Donghae Super Junior Tampil dengan Penampilan Baru, Persiapan Comeback?

Anggota BTS, dari kiri ke kanan: J-Hope, Jimin, RM, V, Jin, Suga, depan: Jungkook
Source: Twitter/bts_bighit

Melansir dari laman resmi PBB, UNGA atau sidang majelis umum merupakan organ pembuat kebijakan utama di dalam PBB. Dihadiri oleh seluruh negara anggota, UNGA merupakan forum diskusi multilateral terkait masalah-masalah internasional yang tercakup dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalam forum UNGA, masing-masing dari 193 negara anggota memiliki hak suara yang sama. UNGA juga membuat keputusan penting untuk PBB, termasuk:

  1. Mengangkat Sekretaris Jenderal atas rekomendasi Dewan Keamanan
  2. Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan
  3. Menyetujui anggaran PBB