Beli Minyak Goreng Curah Bakal Diwajibkan Pakai NIK dan PeduliLindungi

Beli Minyak Goreng Curah Bakal Diwajibkan Pakai NIK dan PeduliLindungi

Heboh.com Jakarta - Menteri Korodinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Metode tersebut akan disosialisasikan pada Senin, 27 Juni 2022. 

"Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi," ucap Luhut dalam keterangan resminya, Jumat (24/6). 

Baca Juga!

Viral Video Pria Cium Anak di Bawah Umur, Tidak Termasuk Pelecehan Karena Tak Buka Baju Korban

Pesawat Susi Air Kecelakaan di Papua, Pilot dan Seluruh Penumpang Selamat

Luhut pun menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh warga Indonesia. Selain itu, juga sebagai alat pemantau atau pengawasan di lapangan. 

Melalui aplikasi ini, pemerintah juga dapat memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan stok komoditas pangan jadi tiris dan harganya melambung. 

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa pemerintah berupaya mengubah tata-kelola minyak goreng curah rakyat agar distribusinya lebih akuntabel dan terpantau baik dari produsen maupun sampai ke konsumen.

Apabila masih banyak para warga yang tak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian minyak goreng curah bisa dilakukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK. 

Sebagai informasi, pembelian minyak goreng curah ini akan dibatasi 10 kilogram per NIK per hari. Untuk harga minyak goreng curah akan ditetapkan Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. 

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha kecil-kecil," ujar Luhut.