Bahar bin Smith Kembali Dijemput Masuk Tahanan Karena Langgar PSBB

Bahar bin Smith Kembali Dijemput Masuk Tahanan Karena Langgar PSBB
Habib Bahar

Heboh.com, Jakarta - Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap. Penangkapan tersebut diduga karena Bahar mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi physical distancing di hari saat dia bebas pada Sabtu (16/5).

Kabar penangkapan Bahar dibenarkan oleh Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif. Ia mengatakan Bahar ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (19/2). Slamet belum mau menjelaskan secara rinci mengapa Bahar kembali ditangkap meski baru saja bebas berkat asimilasi. 

Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Muchsin Alatas sempat mengunggah status berisi sebuah pesan singkat dari Bahar tentang penangkapannya. Bahar mengaku menulis pesan itu saat dalam perjalanan menuju ke lapas. Dalam pesan singkatnya, Bahar mengaku dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan. Ia tak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, melainkan ke Lapas Gunung Sindur. 

Baca Yuk!
Aksi Protes Staf Medis di Belgia, Membelakangi Mobil Perdana Menteri saat Datang di RS
Viral Video Bocah Penjual Gorengan Di-Bully Ramai-Ramai oleh Kelompok Pemuda

Diketahui, Bahar baru saja bebas dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu lalu (16/5). Ia bebas dari tahanan dijemput oleh pengacara Azis Yanuar dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya. Bahar langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Kedatangannya disambut banyak orang, terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantren miliknya. Mereka yang menyambut Bahar rupanya tak mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain. 

Bahar lalu mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di pondok pesantren miliknya setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi. Menurutnya, itu melanggar PSBB yang sudah diterapkan pemerintah. 

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, Senin (18/5) dikutip dari Antara.