Arak Bali Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2022

Arak Bali Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2022

Heboh.com Jakarta - Arak Bali dan delapan warisan budaya Bali lainnya, ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia tahun 2022.

Penetapan tersebut diumumkan saat sidang yang dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober 2021, di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta. Selain Arak Bali juga ada 8 lainnya yang ditetapkan sebagai WBTb dalam sidang tersebut.

Baca juga!
Untuk Pertama Kali Warga Saudi Antusias Merayakan Pesta Halloween
Travel Pasangan Belum Nikah yang Check-In Hotel Terancam Dipidana, Pengusaha Hotel Resah

Kesembilan WBTb tersebut adalah 1) Arak Bali (Kemahiran kerajinan tradisional); 2) Uyah Amed (Kemahiran kerajinan tradisional); 3) Jaja Laklak (Kemahiran kerajinan tradisional); 4) Lontar Bali (Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta) dan 5) Sate Lilit (Kemahiran kerajinan tradisional).

Selain itu, ada pula 6) Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); 7) Berko (Seni Pertunjukan); 8) Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); dan 9) Serombotan (Kemahiran kerajinan tradisional).

Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia dan meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini. Ia juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali.

"Untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara," kata dia dalam keterangan.

Koster mengatakan, Arak Bali sebelumnya cenderung tak terlindungi. Bahkan para produsen bersikap sembunyi-sembunyi karena enggan dicap pengedar minuman keras.

Kini setelah ada aturan tentang tata kelola minuman fermentasi khas Bali itu, minuman itu mendapat perlindungan legalitas dan izin edar.